Nah, untuk kasus ini, ada qaul yang mengatakan bahwa mengkonsumsi bekicot itu hukumnya halal jika tidak ada rasa jijik ketika mengkonsumsi binatang tersebut. Tapi kalau saya sendiri sih mending untuk tidak mengkonsumsi bekicot, karena memakan bekicot termasuk salah satu perbuatan syubhat.
Diriwayatkan dari An-Nu'man bin Basyiir رضي الله عنهم, dia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم, bersabda;
إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإن لكل ملك حمى، ألا إن حمى الله محارمه، ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح
.الجسد كله، وإذا فسدت فسد الجسد كله، ألا وهي القلب
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Sesungguhnya perkara yang halal jelas, dan yang haram (juga) jelas. Dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar. Barang siapa yang menjaga dirinya dari yang samar-samar, maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang jatuh dalam perkara yang samar-samar ini, maka dia telah jatuh dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana seorang penggembala yang menggembala (ternaknya) di sekitar tanah larangan maka lambat laun ia akan masuk kedalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan. Ketahuilah bahwa larangan Allah adalah hal hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh (manusia) terdapat segumpal daging, jika dia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Dan jika dia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Maka ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati." -HR. Bukhari dan Muslim.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberi petunjuk kepada kita untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik untuk agama kita dan nama baik kita dengan cara menjauhkan diri dari tempat atau lingkaran keraguan, sehingga ajaran agama yang kita jalankan menjadi sempurna, tidak ada cacatnya dan nama baik kita tidak mendapat sorotan tajam dan kritikan.
Hendaklah untuk selalu diingat, bahwa sesuatu yang dihalalkan sudah jelas (sejelas-jelasnya), yaitu yang dibenarkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى mengerjakannya dengan berpedoman kepada nash Al-Qur'an dan Hadis shahih, demikian juga yang diharamkan sudah terang (seterang-terangnya), karena telah dilarang oleh ALlah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dan Rasul-Nya.
Ibarat dapat juga dikemukakan bahwa halal itu adalah yang baik-baik dan membawa manfaat, sedangkan yang haram itu tidak baik dan membawa mudarat. Namun di antara yang halal dan yang haram ada sesuatu yang masih samar-samar yang sebagian besar kita sukar mengetahuinya, seperti mengkonsumsi bekicot yang mana belum ada hukum pasti yang memperbolehkan atau justru melarang untuk mengkonsumsi bekicot. Apakah itu termasuk halal atau haram?
Di dalam suatu hadis disebutkan;
.دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
(رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح)
(رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح)
Artinya: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." -HR. Tirmidzi dan Nasai, dari Hasan bin Ali.
Contoh syubhat yang lainnya yaitu seperti ketika seorang pemburu melepaskan anjingnya yang telah terlatih untuk mengejar binatang buruannya dan seraya membaca basmalah ketika anjing tersebut akan sedang dilepaskannya. Setelah binatang itu kena, ternyata di sana ada dua anjing yang pada saat melepaskannya tidak membaca basmalah. Dengan demikian tidak diketahui, anjing yang mana yang menangkap binatang tersebut. Karena syubhat, maka binatang tersebut jangan langsung dimakan. Hendaknya diingat bahwa hasil tangkapan anjing yang terlatih dapat dimakan, asal pada saat melepaskannya membaca basmalah terlebih dahulu.
Ciri-ciri syubhat adalah ketika hati seseorang tidak merasa tentram bila melakukan suatu hal/perkara. Sebaiknya, bertanyalah kepada hati nurani Anda. Apabila pilihan kalbu itu baik, maka baiklah hasilnya dan apabila pilihan kalbu itu buruk, maka buruk pula hasilnya. Karena hati nurani itu tidak pernah berbohong dan selalu berkata benar, karena hati nurani sendiri tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu.
Sesuatu hal yang dapat membuahkan suatu perilaku baik dan bermanfaat, maka kerjakan!
Dan sesuatu hal yang menimbulkan mudarat dan tidak baik, maka tinggalkanlah!