Wednesday, January 25, 2017

Hukum Orang yang Meninggalkan Salat karena Lupa/Tertidur

Sesuai janji saya pada artikel sebelumnya, Alhamdulillah pada kesempatan kali ini akhirnya saya bisa juga menyisihkan waktu saya sebaik-baiknya untuk bisa mempublikasikan artikel ini yang In Shaa Allah bermanfaat bagi kalian semua Aamiin 😇 Sebenarnya kemarin saya sudah ada niat untuk mempublikasikan artikel yang kita bahas hari ini, tapi karena dalam seminggu ini rumah saya dijadikan tuan rumah untuk acara reuni keluarga, tahlilan, serta silaturahmi anak-anak kampus saya, maka saya urungkan kembali niat saya untuk mempublikasikan artikel ini pada hari tersebut dan memilih untuk membantu orang tua saya untuk mengantar beliau ke pasar guna untuk membeli peralatan-peralatan yang diperlukan. Well, jadi Anda tak perlu khawatir, karena apa yang saya janjikan pada artikel sebelumnya, In Shaa Allah pasti akan saya tepati entah kapan waktu yang tepat untuk mengirim artikel tersebut di blog tercinta ini 😊

Jadi orang yang lupa dan orang yang tertidur/ketiduran itu mempunyai kriteria tersendiri supaya dalam mengqada salatnya itu tidak mendapatkan dosa. Nah, sebelum kita menginjak ke topik kita hari ini, alangkah lebih baiknya kalau saya jabarkan dulu kriteria orang yang tidak mendapatkan dosa ketika mengqada salatnya.

Orang yang lupa

1. Lupa yang tidak disengaja.
Maksudnya adalah semisal Anda ingat bahwa sekarang adalah waktunya salat Zuhur, tapi Anda menunda untuk melaksanakan ibadah salat tersebut sampai Anda lupa, maka hal tersebut tidak dikategorikan sebagai orang yang lupa sungguhan (lupa yang disebabkan karena unsur kesengajaan).

2. Lupa sungguhan.
Sebenarnya pada poin yang kedua ini masih ada kaitannya pada poin yang pertama. Lupa sungguhan itu lupa yang benar-benar lupa. Lupa yang tidak disebabkan karena adanya unsur meremehkan. Jadi, kalau Anda lupa disebabkan karena meremehkan ibadah salat yang seharusnya segera Anda dirikan, maka hal tersebut tidak juga dikategorikan sebagai orang yang lupa sungguhan.

Orang yang tertidur/ketiduran

1. Tertidur sebelum waktu salat tiba.
Pada kasus ini, kalau semisal Anda tertidur sebelum waktu salat Zuhur (misalnya) tiba sampai waktu salat Asar tiba, maka orang yang tertidur seperti hal tersebut tidak akan mendapatkan dosa. Beda lagi ceritanya kalau Anda mempunyai kebiasaan buruk, misalnya ketika Anda tidur sekitar jam 9 pagi, maka sudah dipastikan Anda akan bangun pada jam 4 sore, maka orang yang seperti itulah tidak termasuk sebagai orang yang mendapatkan rukhsah.

2. Tertidur sesudah waktu salat tiba.
Kalau yang satu ini, sudah dipastikan orang tersebut mendapatkan dosa, karena telah melalaikan kebutuhannya (salat). Tapi beda lagi ceritanya kalau Anda tidak mempunyai kebiasaan buruk seperti yang telah saya singgung pada poin pertama. Semisal pada suatu hari Anda ingin sekali istirahat sebentar pada siang hari. Dan seperti kebiasaan Anda, tidak pernah yang namanya tidur hingga salat Asar tiba. Biasanya, hanya diperlukan 20-35 menit saja untuk merehatkan badan Anda. Tapi, apa dikata, ternyata Anda malah bangun setelah azan Asar berkumandang. Nah, hal yang seperti itulah masih dapat rukhsah. Dengan syarat, Anda tidak pernah mempunyai kebiasaan buruk seperti bangun telat dan niat untuk meremehkan atau bahkan meninggalkan kewajiban tersebut (salat).

Kriteria sudah, sekarang waktunya pendapat para ulama' terkait hukum mengqada salat bagi orang yang lupa dan tertidur/ketiduran.

Jumhur Ulama
Jumhur ulama mewajibkan untuk segera mengqada salat orang yang lupa/tertidur. Jadi, kalau Anda lupa terus tiba-tiba ingat bahwa Anda belum melaksanakan salat Zuhur, maka Anda diwajibkan untuk segera mengqada salat tersebut. Orang yang berpendapat seperti itu ialah Abu Hanifah, Malik, serta Ahmad dan para pengikutnya.

Jumhur ulama menanggapi hujjah Asy-Syafi’i di bawah bahwa makna dari kata "langsung" di sini bukan berarti tidak boleh menundanya sejenak, tapi makna yang sesungguhnya dari kata tersebut ialah boleh menundanya (menunda dengan kurun waktu yang tidak terlalu lama), dengan syarat harus memiliki tujuan untuk lebih menyempurnakan dan memurnikan salat, misalnya seperti menunggu jemaah atau menunggu orang yang ingin berjemaah.

Asy-Syafi’i
Sementara Asy-Syafi’i menyunahkan untuk mengqada salat orang yang lupa/tertidur secara langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi’i berhujjah bahwa ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat tertidur, mereka tidak langsung melaksanakan qadha shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan para sahabatnya supaya menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, setelah itu beliau pun salat di tempat tersebut. Sekiranya qadha itu diwajibkan untuk dilaksanakan secara langsung, seketika itu pula tentu saja mereka langsung salat di tempat mereka tertidur.

Golongan Ulama Salaf dan Khalaf
Ada juga segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunda salat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan apa pun itu, maka tidak ada lagi yang namanya qadha atas dirinya sama sekali. Perlu diketahui bahwa qadha-nya tidak akan diterima dan dia pun harus bertaubat dengan kata lain "Taubatan nashuha", serta harus memperbanyak istigfar dan salat nafilah.

Nah, kalau pendapat para ulama' terkait hukum mengqada salat bagi orang yang lupa dan tertidur/ketiduran sudah kita singgung bersama, sekarang giliran alasan para ulama mewajibkan bahkan ada juga yang tidak mewajibkan untuk mengqada salat orang yang lupa/tertidur.

Jumhur Ulama
Para ulama yang mewajibkan untuk mengqada berhujjah bahwa jika qada ini diwajibkan bagi orang yang lupa dan tertidur saja, yang keduanya di maafkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dimaafkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat pernah salat Ashar setelah masuk waktu Magrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi tidak mereka semua lupa.

Ulama yang tidak mewajibkan untuk mengqada
Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qada bagi orang yang sengaja menunda salat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Diantaranya ialah apa yang dapat dipahami dari hadis ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qada ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berarti yang lainnya tidak diwajibkan. Perintah-perintah syariat itu dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tidak terbatas dan temporal seperti Jum’at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah salat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.

Sekarang jadi tahu kan hukum orang yang meninggalkan salat karena lupa/tertidur? Alhamdulillah 😊 Cukup sekian atas apa yang telah saya bagikan di sini, semoga bisa bermanfaat bagi kalian semua Aaamiin 😇

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةََ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا


Artinya: "Dari Anas bin Malik رضي الله عنهم, dia berkata. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Barangsiapa lupa salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu." Lalu beliau membaca firman Allah, "Dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.""

Artikel Terkait

This Is The Newest Post
Load comments